Tapanuli Tengah, Britahu.info : PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dengan warga kembali berurusan. Sebelumnya PT SGSR, perusahaan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Sirandorung dan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah ini, dilaporkan telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga yang memiliki kebun di sekitar perkebunan perusahaan itu.
Warga yang mengangkut buah kelapa sawit diwajibkan membayar Rp30 per kilogram ketika melintas di areal kebun kelapa sawit milik PT SGSR. Warga tidak diperbolehkan melintas untuk ke kebunnya dari areal Kebun Sawit milik PT. SGSR.
Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU seluas 6.957 hektar itu juga disebut mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut.
Kali ini, keberadaan ponton atau kapal tongkang milik PT SGSR yang dijadikan sebagai jembatan penyeberangan, diresahkan warga setempat.
Pasalnya, kapal ponton yang dijadikan sebagai jembatan itu telah menghambat aliran sungai. Akibatnya, sawah dan rumah masyarakat PO Manduamas selalu terendam banjir sat musim penghujan. Air sungai meluap karena alirannya disumbat oleh ponton.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan akan memerintahkan dinas terkait turun meninjau ke lokasi tersebut.
“saya sudah minta Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta Dinas PU dan Satpol PP cek kesana. Ketua DPRD dan beberapa anggota DPRD juga akan turun meninjau,” ucap Bupati Bakhtiar Sibarani yang didampingi Wakil Bupati Darwin Sitompul dan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, Selasa (27/4/2021) di Pandan.
Bupati juga mengingatkan agar pihak PT SGSR tidak membuat masyarakat resah, dan segera membangun jembatan permanen menggantikan kapal ponton.
“Tidak ada deking-deking, tidak ada sok-sok hebat, saya minta itu dibongkar. Silahkan bangun jembatan untuk kepentingan usaha. Mereka harus bangun jembatan, kalau tidak maka akan menghalangi jalan air. Bisa mencari untung tapi harus bisa memikirkan kepentingan masyarakat,” tegas Bakhtiar.
Pada kesempatan itu, Bakhtiar juga mengingatkan para pihak tidak menciptakan opini yang menjurus fitnah terkait persoalan kapal ponton tersebut. Bupati menekankan bahwa Pemkab Tapteng selalu memperhatikan keluhan masyarakat dan peduli sangat kepada warga.
“Dulu sudah pernah saya panggil pihak SGSR terkait kerbau dan juga permasalahan kapal ponton. Kapal ponton itu sudah puluhan tahun, tapi itupun bukan berarti membenarkan ketika orang salah. Kita minta perusahaan SGSR harus koperatif. Izin HGU ini memang dari pusat, kalau tidak saya sudah cabut izinnya. Kalau tidak mau juga saya akan kirim surat ke Menteri. Investasi boleh tapi jangan mengganggu masyakarat. Saya minta kesadaran SGSR,” ujar Bakhtiar.
“Lokasinya di dalam PT SGSR, jadi jangan bangun isu, itu di luar SGSR, tapi sungainya bukan milik SGSR. Kita lihat saja nanti HGUnya, itu masuk atau tidak. Kalaupun masuk, pihak PT SGSR harus berpikir, jangan karena mencari keuntungan lantas masyarakat dikorbankan. Ponton itu berada di dalam kebun SGSR, kalau di luar saya akan bongkar langsung. Tentu ada prosedur yang kita lewati, kita sudah panggil dan kita peringatkan. Kalau tidak juga maka kita akan surati kementerian, bila perlu akan kita bawa ke ranah hukum. Jangan seolah-olah kita dibilang membiarkan, kitapun sudah beberapa kali memanggil. Tukang fitnah supaya dikurangi berbuat fitnah, karena ini bulan puasa,” tukas Bakhtiar