Satpol PP Tapteng Gelar Operasi Yustisi, 9 orang WRS Kembali ditertibkan beserta Minuman Keras

Tapanuli Tengah, Britahu.info : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus komit dan konsisten menindaklanjuti instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam memberantas kegiatan maksiat/prostitusi di seluruh wilayah Tapteng.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Tapteng Wi Chandry Limbong, ST, MM didampingi oleh Kabid Pol PP Panuturi Simatupang, SE dan Kasi Trantip PP Dodi Gultom, S.IP di Kantor Satpol PP Tapteng pada Minggu (23/05/2021) sore.

“Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati, dalam satu minggu terakhir ini, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan giat Operasi Yustisi sebagai pengembangan atas aduan keresahan masyarakat. Kami telah menertibkan 9 orang Wanita Rawan Sosial atau WRS. Di lokasi penertiban itu, juga turut disita sejumlah minuman keras beralkohol jenis kamput,” kata Plt Kasatpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM.

Plt Kasatpol PP Tapteng menjelaskan bahwa 9 orang wanita yang ditertibkan dalam Operasi Yustisi itu ditertibkan di kafe dan kedai tuak sekitar jalan baru, di sekitar Jalan Jenderal Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan dan kafe di Kecamatan Pinangsori.

Plt Kasatpol PP Tapteng menjelaskan bahwa 9 orang wanita yang ditertibkan dalam Operasi Yustisi itu, yakni,

Pada Jumat (21/05/2021) pukul 00.30 WIB, ditertibkan 4 orang WRS penduduk Tapteng ke Kantor Satpol PP Tapteng, berinisial DS (35), EAS (16), RMDZ (25), dan EL (42) dari 2 warung tuak di sekitar Jalan Feisal Tanjung/Jalan Baru Kecamatan Pandan.

Pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 01.00 WIB, ditertibkan 4 orang WRS yang berinisial LS (35) penduduk Tapteng, LH (34) penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), RH (25) penduduk Tapsel, dan EW (37) penduduk Tapteng dari Kafe Kolam di Kecamatan Pinangsori.

Baca Juga :   15 WRS (Wanita Rawan Sosial) dan Minuman Keras Kembali Ditertibkan Satpol PP Tapteng